ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN
INDONESIA
APBN Adalah
suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara
dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000
ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang
berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret
tahun berikutnya.
Fungsi
APBN:
· Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
· Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
· Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan
APBN :
· Meningkatkan
transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
· Meningkatkan
koordinasi dalam lingkungan pemerintah
· Membantu pemeritah
mencapai tujuan kebijakan fiscal
· Memungkinkan
pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
· Membantu menciptakan
efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para
menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi,
yaitu tentang :
· Kondisi ekonomi makro
seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
· Pertumbuhan ekonomi
· Inflasi
· Nilai tukar rupiah
· Rata-rata suku bunga
SBI 3 bulan
· Harga minyak
internasional
· Serta produksi minyak
dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas
kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan. RAPBN oleh
pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah
disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan
anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan
tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH,
terdiri :
1) Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak,
meliputi :
a.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
b.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
a.
Penerimaan Sumber daya Alam
b.
Pendapatan Bagian Laba BUMN
c.
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
d.
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
e.
Hibah
B. BELANJA NEGARA,
terdiri :
1. Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
a.
Belanja Pegawai
b.
Belanja Barang
c.
Belanja Modal
d.
Belanja Bunga dan Pinjaman
e.
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
f.
Belanja Hibah
g.
Belanja Bantuan Sosial
h.
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah,
meliputi :
A. Dana
Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
B. Dana
Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN,
terdiri :
I. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
a. Perbankan Dalam Negeri
b. Nonperbankan Dalam Negeri
II. Pembiayaan Luar Negeri Netto,
terdiri :
a. Penarikan pinjaman luar negeri
bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
b. Penerusan pinjaman
c. Pembayaran cicilan pokok utang luar
negeri
d. Deskripsi per pos.
Sumber
Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka
sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
· Penerimaan Pajak.
. Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah
pusat, meliputi :
· Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM,
PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
· Pajak Perdagangan Internasional,
(penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
· Penerimaan Negara Bukan Pajak.
· Penerimaan sumber daya alamyang
merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
· Penerimaan atas laba BUMN, sesuai
dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
· PNBP lain, seperti pungutan yang
dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
·
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta
pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar
kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk
kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
4.PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat,
terdiri :
· Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
· Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
· Mempertahankan fungsi pelayanan public
· Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan
aset Negara
· Mendukung kegiatan pemerintahan
· Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk
membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung,
jaringan, dan sarana fisik lain.
· Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran
utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas
kredit eskpor, dan pinjaman lain.
.Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas
harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan
menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
. Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa
yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain,
atau organisasi internasional
. Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang
atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana
Perimbangan, meliputi :
. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang
bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam
bentuk prosentase)
. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat
umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer
bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah
dan atau nasional
. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
. Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang
masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
. Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima
DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. Konsep Produk
Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai
nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah
tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari
produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar
negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total
produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan
dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB
memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan
pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi
adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor
usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan
sektor luar negeri.
Sementara pendekatan
pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah
pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga
kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai
tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode
tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas
dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan
harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga
konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan
PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun
dasar ini ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto
sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di
dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan
ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana
dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan
dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah
nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan
jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada
suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah
balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses
produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun).
Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga
modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah
penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua
komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral.
PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah
semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak
mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto,
perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode
(biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi
impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional
adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK)
di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,
biasanya selama satu tahun. Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh
Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional
negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan
anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi)
selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli
ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah
satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat
utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto
(Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar
pada suatu negara.
SUMBER DATA
·
http://muhammadhafith.blogspot.com/2012/05/perkembangan-dana-pembangunan-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar