Pengertian Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari
kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org). Kata etika, seringkali
disebut pula dengan kata etik, atau ethics(bahasa
Inggris), mengandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian
menurutpengertian yang asli, yang dikatakan baik itu
apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertianini
berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan
masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu
normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan
nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan
dalam tiga arti, yaitu;
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Contoh dari Etika :
Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil
dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia
disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba
Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji
dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang
lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia
menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat
pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara
berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan
penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan
pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan
berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini
dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar.
Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
·
Berkata dan berbuat jujur
·
Menghargai hak orang lain
·
Menghormati orangtua dan guru
·
Membela kebenaran dan keadilan
·
Menyantuni anak yatim / piatu
Pengertian Profesi
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah:
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesi:
·
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun
suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat
·
HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya
tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
·
DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk
pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat.
·
PAUL F. COMENISCH
(1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki
cita-cita dan nilai bersama
·
KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
·
K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
·
SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana
untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan
orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian,
ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
·
DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan
di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta
memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap
masyarakat.
Pengertian Akuntansi
Secara teknis,
akuntansi merupakan kumpulan prosedur-prosedur untuk mencatat,
mengklasifikasikan, mengikhtisarkan dan melaporkan dalam bentuk laporan
keuangan. Pengelolaan keuangan yang baik dan transparan memerlukan pengetahuan
dan ketrampilan akuntansi secara baik. Kemampuan pelaku bisnis dalam memberikan
informasi keuangan yang akirat akan sangat berdampak terhadap stakeholder
bisnis itu sendiri.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi akuntansi:
·
KAM (1990)
Akuntansi adalah suatu seni pencatatan dari transaksi-transaksi
keuangan
·
KOHLER'S DICTIONARY
Accountng is the recording and reporting of transaction (Akuntansi
adalah suatu seni pencatatan dari transaksi - transaksi keuangan).
·
ACCOUNTING PRINCIPLES
BOARD (1970)
Akuntansi adala suatu kegiatan jasa, yang fungsinya menyediakan
informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi
yang dimaksudkan agar berguna dalam mengambil keputusan ekonomi - membuat
pilihan - pilihan nalar di antara berbagai alternatif tindakan
·
AMERICAN ACCOUNTING
ASSOCIATION (1966)
Akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran,
pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi /
entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan
ekonomi oleh pihak - pihak yang memerlukan. Pengertian ini juga dapat
melingkupi penganalisisan laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut
·
Dr. M. GADE
Akuntansi adalah ilmu pengetahuan terapan dan seni pencatatan
yang dilakukan secara terus menerus menurut sistem tertentu, mengolah dan
menganalisis catatan tersebut sehingga dapat disusun suatu laporan keuangan
sebagai pertanggungjawaban pimpinan perusahaan atau lembaga terhadap kinerjanya
·
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN RI (NO. 476 KMK. 01 1991)
Akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pencatatan,
penganalisaan, peringkasan, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi keuangan
dari suatu kesatuan ekonomi untuk menyediakan informasi keuangan bagi para
pemakai laporan yang berguna untuk pengambilan keputusan.
·
SOPHAR LUMBANTORUAN
(1989)
Akuntansi adalah suatu alat yang dipakai sebagai bahasa bisnis.
Informasi yang disampaikannya hanya dapat dipahami apabila mekanisme akuntansi
telah dimengerti. Akuntansi dirancang sedemikian rupa agar transaksi yang
tercatat diolah menjadi informasi yang berguna.
·
ENCYCLOPEDIA
BRITANNICA (1962)
Akuntansi adalah istilah yang luas yang emnunjukkan teori-teori
tertentu, asumsi-asumsi mengenaio cara bertindak (behavior),
peraturan-peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan
melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan-kegiatan dan tujuan-tujuan
suatu organisasi.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan
penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana
profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah
perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien
atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa
disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya
disalahgunakan oleh seseorang.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
·
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
·
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan
social).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Sumber Data
Tidak ada komentar:
Posting Komentar